Contoh Surat Gugatan Perdata Terbaru

Contoh Surat Gugatan Perdata - Dalam suatu perkara perdata, terdapat 2 (dua) pihak yang dikenal sebagai penggugat dan tergugat. Apabila pihak penggugat merasa dirugikan haknya, maka ia akan membuat surat gugatan yang didaftarkan kepada pengadilan negeri setempat yang berwenang dan kemudian oleh pengadilan negeri disampaikan kepada pihak tergugat. Dalam hal surat gugatan yang telah didaftarkan oleh penggugat, maka penggugat dapat melakukan perubahan gugatan. Perubahan gugatan adalah salah satu hak yang diberikan kepada penggugat dalam hal mengubah atau mengurangi isi dari surat gugatan yang dibuat olehnya. Dalam hal ini, baik hakim maupun tergugat tidak dapat menghalangi dan melarang penggugat untuk mengubah gugatannya tersebut. Perubahan gugatan harus tetap mengedepankan nilai-nilai hukum yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengaturan mengenai perubahan gugatan tidak diatur dalam Herziene Indonesich Reglement (“HIR”) maupun Rechtsreglement Buitengewesten (“RBg”), namun diatur dalam Pasal 127 Reglement op de Rechtsvordering (“Rv”), yang menyatakan bahwa:

“Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya.”


SURAT GUGATAN
Malang, 14 Desember 2009
K e p a d a :
Yang Terhormat Bapak Ketua
Pengadilan Negeri Bandung
Di – Bandung –


Dengan Hormat yang bertanda tangan dibawah ini, saya :

(nama penerima kuasa/advokat), S.H., Advokat, berkantor di Jalan …….. Bandung, berdasarkan surat kuasa tanggal 13 Desember 2009, terlampir, bertindak untuk dan atas nama :

Nama Lengkap : (nama pemberi kuasa)
Tmpat Lahir : Cisarua
Umur / Tanggal Lahir : 22 Tahun / Juli 1987
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. No. 18 Bandung
Agama Islam : Islam
Pekerjaan : Pegawai Swasta

Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum ( domisili ) di kantor kuasanya tersebut diatas hendak menandatangani dan memajukan surat gugat ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.

Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
Nama : (nama tergugat)
Pekerjaan : Dirut. P.T. MEKAR JAYA
Tempat Tinggal : Jl. C. 36 Bandung
Selanjutnya akan disebut TERGUGAT

Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :

Bahwa penggugat dengan tergugat telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan jual beli nomor 542/20.56/2009 tanggal 2 Januari 2009 tentang penjualan gedung perkantoran bertingkat III di :

Kompleks : Gedung Perkantoran Asia Afrika
Terletak di : Jalan, Asia Afrika 40154
Blok : 2
Nomor : 12a
Luas Tanah : 380 M2
Jumlah Lantai : 3.5 (tiga setengah) Lantai

Luas Bangunan : 380 M2

Lantai I : 100 M2
Lantai II : 100 M2
Lantai III : 100 M2
Lantai IV : 80 M2

Bahwa menurut perjanjian yang telah disetujui oleh penggugat dan tergugat, tergugat telah berjanji akan menyerahkan bangunan tersebut untuk dapat dipergunakan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 15 Oktober 2009.

Bahwa menurut perjanjian penggugat mengikat diri untuk melunasi sisa harga penjualan dan pembelian sejumlah Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dalam jangka waktu 2 (dua) kali angsuran bulanan atau sejumlah Rp. 350.000.000 (empat ratus juta rupiah) tiap angsuran per bulan;

Bahwa penggugat selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut perincian pembayaran terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut, seperti terbukti dari kwitansi tanda penerimaan uang tanggal 20 Maret 2009 dan tanggal 20 Mei 2009 masing – masing sebesar Rp. 350.000.000 ( Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah )

Bahwa karena sampai hari ini, Rabu tanggal 14 Desember 2009 tergugat tidak memenuhi kewajiban untuk menyerahkan secara nyata gedung perkantoran yang tergugat jual dan seharusnya diserahkan kepada penggugat selambat-lambatnya pada tanggal 15 Oktober 2009, sehingga telah terjadi wanprestasi.

Bahwa atas kelalaian tergugat tersebut, oleh penggugat telah dilakukan teguran – teguran secara lisan terhadapnya dan memberikan somasi kepada tergugat. Akan tetapi tergugat tidak mengindahkannya.

Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah cidera janji tersebut , sudah jelas sangat merugikan bagi penggugat.

Bahwa untuk kerugian mana, penggugat memerlukan penyerahan bangunan secara nyata dan secapatnya untuk mata pencaharian penggugat maka wajar penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat sebanyak 3 % (tiga prosen ) untuk setiap bulan, yang dihitung mulai sejak tanggal 20 Juni 2009 sampai tergugat mengadakan penyerahan bangunan secara nyata.

Bahwa penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap itikad buruk tergugat untuk mengalihkan, memindahkan, atau mengasingkan bangunan yang telah diperjanjikan akan dijual dan diserahkan kepada penggugat.

Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, pengugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Bandung berkenan memutuskan :

PRIMAIR :

1. Menghukum tergugat untuk menyerahkan bangunan tersebut secara nyata kepada penggugat.
2. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar 3 % (tiga prosen ) untuk setiap bulan, yang dihitung mulai sejak tanggal 20 Juni 2009 sampai tergugat mengadakan penyerahan bangunan secara nyata.
3. Menghukum tergugat membayar biaya perkara ini.
4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu 8 uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun timbul verzet atau banding.

Apabila pengadilan negeri berpendapat lain :

SUSSIDAIR:

Dalam perdilan yang baik, mohon keadilan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono )
    Hormat
Kuasa Penggugat.

(nama penerima kuasa)

Contoh Surat Gugatan Perdata Terbaru Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown